Konten Media Partner

23 Warga Binaan Rutan Mempawah Diusulkan Dapat Remisi Natal

23 Desember 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Mempawah. Foto: M. Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Sebanyak 23 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Mempawah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Oki Setiawan, mengatakan dari 23 WBP tersebut 1 orang di antaranya diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.
"Dalam usulan ini rencananya akan diberikan RK I kepada 22 WBP dan RK II atau langsung bebas kepada 1 WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," jelasnya kepada awak media, Jumat, 23 Desember 2022.
"Syarat substantif maupun administratif yang harus terpenuhi, di antaranya telah menjalankan pidana lebih dari 6 bulan. Tidak melanggar tata tertib Rutan dan berperilaku baik selama mengikuti program pembinaan," tambah Oki.
Pengusulan remisi Natal ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana.
ADVERTISEMENT
"Untuk penyerahannya, secara simbolis akan dilaksanakan pada saat perayaan hari Natal nanti," pungkas Oki.